PN Bengkalis Vonis Dua Kurir Ganja 114 Kg Penjara Seumur Hidup

    PN Bengkalis Vonis Dua Kurir Ganja 114 Kg Penjara Seumur Hidup
    Istimewa

    BENGKALIS - Dua terdakwa kurir ganja 114 kilogram (Kg) lebih, Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis 27 Januari 2022 kemarin itu, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis kedua terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.

    Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu Kg sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang - undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

    Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf saat dikonfirmasi, Senin (31/1/22) siang.

    Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

    Seperti diketahui, tindak pidana penyalahgunaan ganja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jumat (3/9/21) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

    Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.

    Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.

    Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

    Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

    Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres AKBP Indra Wijatmiko dan Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Adanya Perayaan Imlek Di Kota Bengkalis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami